Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

  1. Pegawai mendapatkan pelatihan minimal 20 Jam/Tahun

  1. Satuan Pelaksana diklat menerima usulan dari Kepala unit terkait kebutuhan pelatihan yang telah di setujui pimpinan
  2. Satuan Pelaksana Diklat menghubungi panitia penyelenggara pelatihan/seminar/studi banding eksternal, untuk mendiskusikan harga, waktu pelaksanaan, sasaran peserta dan media yang digunakan
  3. Satuan Pelaksana diklat mengurus administrasi dan segala hal diperlukan untuk pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut, termasuk akomodasi/pemesanan tiket, transportasi, laptop, dan lain-lain
  4. Satuan Pelaksana diklat membuat Laporan SPJ Uang Keluar, setelah menerima laporan dari pegawai yang telah mengikuti pelatihan/seminar/studi banding eksternal tersebut, dengan melampirkan : Sertifikat pelatihan ,Bukti Absensi Kehadiran, Kwitansi Asli yang di serahkan max 3 hari paska Pelatihan dan di input kedalam SI SDMK

Senin-Kamis : 07.30 WIB-16.00 WIB 

Jumat : 07.30 WIB-16.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai

1)    Email   :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)   Telp    : 0218401127

3)   SMS    :085771419267

4)   Kotak saran

5)   e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7)  Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai"