Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta

  1. 1. Penerbitan KTP-el baru 2. Penerbitan KTP-el/Suket bagi pendatang dalam dan luar daerah (diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK)

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 3. Petugas memerima berkas (Loket PTSP); 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 5. Petugas memproses pencetakan Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK baru bagi anggota keluarga yang tidak pindah (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta dan KK (Loket PTSP) dan dilakukan pencabutan KTP-el lama.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

- Surat Keterangan Pindah WNI dalam wilayah DKI Jakarta; - KK.

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/ call center PTSP 021-1500164

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI dalam Wilayah DKI Jakarta"