Penghapusan Aset Tetap Satuan Pendidikan

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa surat usulan penghapusan dan lampirannya dari Satuan Pendidikan
  2. Membawa KIB yang sudah di highlight
  3. Membawa Foto-foto asset
  4. Membawa dokumen pendukung lainnya (surat keterangan dari kepolisian untuk asset yang hilang)

  1. Satuan pendidikan menginventarisir aset tetap yang sudah usang/rusak berat lalu mengajukan permohonan penghapusan ke sudin.
  2. Sudin Pendidikan memeriksa kelengkapan dokumen aset dan melakukan verifikasi jenis aset yang akan dilakukan penghapusan dan membuat surat usulan penghapusan SUBAN Aset dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  3. Suban Aset menindaklanjuti proses usulan penghapusan, Dinas Pendidikan memverifikasi kelengkapan dokumen dari sudin dan membuat surat usulan penghapusan ke BPAD
  4. BPAD Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti proses usulan penghapusan

Perlu melanjutkan persuratan ke Suku Badan Aset, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan BPAD Provinsi DKI Jakarta

Tidak dipungut biaya

Penghapusan Aset Tetap Satuan Pendidikan

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store