Standar Pelayanan Kependudukan

  1. 1. Penerbitan KK baru bagi pendatang dalam dan luar Daerah - Surat Keterangan Pindah (SKP) - Biodata penduduk (untuk pendatang luar DKI Jakarta) - KK asli dan fotocopy KTP Penjamin - Surat Pernyataan jaminan tempat tinggal dari pemilik rumah (jika menumpang). 2. Penerbitan KK karena perubahan data a. KK dan KTP asli b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutipan akta perceraian/kutipan akta kelahiran/ ijazah/ Penetapan Pengadilan/ Surat Keterangan Pindah Agama). 3. Penerbitan KK karena hilang/rusak a. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak dan b. KTP-el

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP); 2. Pemohon mengisi Formulir (Satpel Dukcapil Kelurahan); 3. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (Loket PTSP); 4. Petugas memerima berkas (Loket PTSP); 5. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Dukcapil Kelurahan); 6. Petugas memproses pencetakan KK(Satpel. Dukcapil Kelurahan); 7. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon untuk ditandatangani Kepala Keluarga.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1.        Nomor Telepon Kantor 021-56941910

2.        Nomor Fax 021-56941910

3.        Nomor Telepon/ call center PTSP 021-1500164

Email : kel_tomang@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kependudukan"