Pengusulan Rehabilitasi Gedung Satuan Pendidikan

No. SK: 190 Tahun 2018

  1. Membawa Surat usulan permohonan Rehabilitasi gedung Satuan Pendikan beserta lampiran Foto Kerusakan gedung
  2. Membawa Surat Pengantar dari Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  3. Melampirkan Fotocopy KIB A dan KIB C Satuan Pendidikan

  1. Satuan Pendidikan memeriksa kerusakan bangunan gedung Satuan Pendidikan, mendokumentasikan, dan membuat usulan rehabilitasi gedung ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan melakukan survey lokasi dan memberikan rekomendasi terhadap jenis kerusakan ke Sudin Pendidikan (rehab berat/total)
  3. SUDIN Pendidikan melakukan verifikasi administrasi dan survey usulan dari Satuan Pendidikan serta mengusulkan permohonan rekomendasi ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  4. Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan survey lokasi dan memberikan rekomendasi jenis kerusakan ke Sudin Pendidikan (jenis kerusakan berat/total)
  5. SUDIN Pendidikan memilah hasil rekomendasi dari Sudin Citata (kerusakan berat/total) dan membuat surat permohonan rehab ke Dinas Pendidikan melakukan usulan kegiatan dan anggaran untuk rehab berat

  1. Satuan Pendidikan memeriksa kerusakan bangunan gedung Satuan Pendidikan, mendokumentasikan, dan membuat usulan rehabilitasi gedung ke Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan
  2. Satuan Pelaksana Pendidikan melakukan survey lokasi dan memberikan rekomendasi terhadap jenis kerusakan ke Sudin Pendidikan (rehab berat/total)
  3. SUDIN Pendidikan melakukan verifikasi administrasi dan survey usulan dari Satuan Pendidikan serta mengusulkan permohonan rekomendasi ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
  4. Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan melakukan survey lokasi dan memberikan rekomendasi jenis kerusakan ke Sudin Pendidikan (jenis kerusakan berat/total) 
  5. SUDIN Pendidikan ;
  • memilah hasil rekomendasi dari Sudin Citata (kerusakan berat/total) dan membuat surat permohonan rehab ke Dinas Pendidikan  Provinsi DKI Jakarta
  •  melakukan usulan kegiatan dan anggaran untuk rehab berat

Tidak dipungut biaya

Rebilitasi Gedung Sekolah

Pengaduan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

Call Center Pengaduan (Telp/Wa) = 081284429738

Email = pengaduansudindikjt1@gmail.com

Surat = Ditujukan Ke: Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur Alamat : Kantor Walikota Jakarta Timur Gd. D Lt.3, Jl. Dr Sumarno Sentra Primer Baru Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store