Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan Pasien Umum :
  2. Pasien telah memiliki nomor rekam medis dan membawa tunai atau Nomor Debit MANDIRI dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran.
  3. Rawat Inap Pasien Umum :
  4. 1) Billing Pasien sudah selesaidi validasi oleh Farmasi.
  5. 2) Sudah selesai administrasi keperawatannya dan diizinkan ke kasir rawat inap oleh perawat.
  6. .3) Membawa uang cash atau Nomor debet

  1. Rawat Jalan Pasien Umum :
  2. 1) Pasien datang ke kasir setelah melakukan registrasi di pendaftaran pasien baru umum dan memiliki nomor rekam medis.
  3. 2) Petugas kasir melakukan scanning barcode atau menginput nomor rekam medis pasien untuk melakukan pendaftaran poli dan menerima pembayaran poli serta mencetak bukti bayar berupa struk pembayaran dan nomor antrian poliklinik kepada pasien.
  4. 3) Pasien menuju nurse station dan poliklinik yang dituju untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindakan medis.
  5. 4) Jika pasien akan dilakukan tindakan pemeriksaan/ penunjang medis/ obat , pasien akan diarahkan kembali ke kasir untuk melakukan pembayaran.
  6. 5) Kasir akan mengkonfirmasi layanan yang akan di terima pasien, menerima pembayaran dan mencetak transaksi berupa struk sebagai bukti bayar.
  7. Rawat Inap Pasien Umum :
  8. 1) Keluarga atau penanggungjawab pasien datang ke kasir rawat inap menyerahkan form edukasi obat yang diberikan perawat dan sudah divalidasi oleh depo farmasi serta log out pulang yang menandakan sudah selesai semua tindakan.
  9. 2) Keluarga pasien menunggu antrian
  10. 3) Pengecekan billing oleh petugas kasir rawat inap.
  11. 4) Menyerahkan rincian sementara ke keluarga atau penaggung jawab pasien agar mempersiapkan biaya administrasi rawat inapnya.
  12. 5) Ketika penanggung jawab pasien menyetujui semua biaya yang ada di rincian, dilakukan tutup billing transaksi pembayaran rawat inap dengan uang cash atau Nomor debet.
  13. 6) Menyerahkan surat izin pulang serta kwitansi dan semua perincian rawat inap pasien sebagai bukti sudah melakukan pembayaran biaya rawat inap di kasir.

Rawat Jalan Pasien Umum dan BPJS:Rata- rata kurang lebih 3 menit per pasien

Rawat Inap Pasien Umum dan BPJS : Kurang dari 15 menit sejak pasien menyerahkan berkas pulang

Rawat Jalan Pasien Umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Rawat Inap Pasien   Umum : sesuai dengan pelayanan yang diberikan


Layanan Pembayaran

 1)     Email      :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp         : 0218401127

3)    SMS          :085771419267

4)   Kotak saran

5)    e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7) Petugas informasi dan customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"