Izin Kerja Tenaga Ortotik Prostetik

No. SK: 188/741/KEP/429.011/2022

  1. KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. Ijazah yang dilegalisir;
  3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat Pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. Pas Foto terbaru berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi;
  9. SIPOP pertama (untuk permohonan SIPOP kedua)

  1. Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dilakukan secara mandiri oleh pemohon dengan fasilitas sendiri atau disediakan oleh DPMPTSP. Dalam hal belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP beserta OPD Teknis melakukan pelayanan berbantuan yang dilakukan secara interaktif dengan pemohon dan/atau pelayanan bergerak dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pemohon;
  2. Izin Kerja Tenaga Ortotik Prostetik, akan terbit setelah melengkapi persyaratan serta dilakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran Dokumen.

35 Menit

Tidak dipungut biaya

SIKTOP (Surat Izin Kerja Tenaga Ortotik Prostetik)

Dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kerja Tenaga Ortotik Prostetik"