Pelayanan Kesehatan Haji

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien datang sendiri atau diantar keluarga;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS)
  3. KTP/ Kartu Keluarga (KK)

  1. Calon jamaah haji menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian;
  2. Petugas memanggil nama dan alamat calon jamaah haji;
  3. Petugas kros cek identitas calon jamaah haji dengan catatan rekam medis;
  4. Calon jamaah haji diarahkan ke ruang ruang pelayanan jamaah haji;
  5. Calon jamaah haji disambut dengan mengucapkan salam dengan hangat dan bersahabat, penuh perhatian dan dipersilakan duduk;
  6. Calon jamaah haji mendapatkan Buku Bantu BKJH;
  7. Petugas melakukan pemeriksaan dasar yang meliputi: a. Anamnesa dan Pemeriksaan Fisik b. Pemeriksaan Penunjang/ Diagnostik c. Pemeriksaan Gigi dan Mulut d. Pemeriksaan Kesehatan Jiwa e. Penetapan diagnosa dan factor risiko calon jamaah haji
  8. Petugas merujuk calon jamaah haji ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut
  9. Petugas merekam hasil pemeriksaan kesehatan dasar dalam buku bantu CJH;
  10. Petugas memasukkan data pemeriksaan CJH dalam aplikasi siskohatkes;
  11. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan ke Dinas Kesehatan;
  12. Petugas melakukan pembinaan kesehatan haji.

Sesuai Kebutuhan

SesuaiPeraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Calon Jamaah Haji mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Haji"