Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS
  2. Persetujuan tindakan bedah
  3. Persetujuan anastesi
  4. Persetujuan AMHP
  5. Ceklist peri operatif/SSC
  6. Site marking
  7. Form transfer antar ruangan

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS
  2. Pasien elektif dijadwalkan melalui poliklinik, pendaftaran di IBS dan FO. pasien cito dijadwalkan dari IGD, Ponek, Rawat inap, ICU
  3. Untuk operasi elektif Pasien datang 1 hari sebelum operasi melalui FO di jam 08.00-18.00 WIB
  4. Pasien masuk ruang rawat inap dan dilakukan persiapan operasi, untuk pasien cito segera dipersiapkan untk operasi maksimal 6 jam sudah dilakukan tindakan operasi
  5. Dilakukan asuhan medis dan keperawatan dan tindakan operasi di kamar operasi
  6. Setelah operasi bisa pindah ke ruang rawat inap ataupun unit critical ICU
  7. Perencanaan pulang pasien
  8. Penyelesaian administrasi di kasir
  9. Pasien pulang/rujuk/meninggal

Elektif

Senin–Kamis = 07.30 - 16.00 WIB

Jum’at            = 07.30 – 16.30 WIB 

     Cito 24 jam

Pasien Umum :

·      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

·      Tidak di pungut biaya

Bedah umum, bedah syaraf, Obsgyn, bedah orthopaedi, bedah urologi, THT, mata, bedah mulut, bedah digestive, kulit dan bedah plastik

1)    Email   :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)   Telp     : 0218401127

3)   SMS     : 085771419267

4)   Kotak saran

5)   e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7) Petugas informasi dan customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"