pelayanan kasir

  1. • Pasien umum
  2. • Lembar resep
  3. • Lembar retribusi

  1. Pasien Rawat Jalan • Pasien atau keluarga mendatangi petugas kasir sambal menyerahkan lembar resep & lembar retribusi
  2. • Petugas melakukan pengecekan billing dan print out nota pembayaran
  3. • Penyelesaian administrasi pembayaran

  1. Pasien rawat jalan : 5 menit
  2. Pasien rawat inap : 10 menit

  1. Pasien Umum  : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan catenserta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Pelayanan Kasir

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram:puskesmas_selatbaru.bengkaliskab.go.iid
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kasir"