Pelayanan Instalasi Rawat Intenshif

  1. Pasien Umum
  2. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  3. Pasien BPJS
  4. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  5. Nomor BPJS/ ASKES/ JKN/KIS
  6. Catatan : Persyaratan tersebut harus dilengkapi dalam waktu 3X24 jam

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS
  2. Keluarga melakukan pendaftaran
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  4. Petugas mengantar pasien dan melakukan serah terima dokumen medis kepada petugas rawat intensif
  5. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  6. Perencanaan pasien pindah ruangan
  7. Petugas ruangan mengambil pasien dan serah terima pasien

Waktu sampai diruang rawat intensif maksimal 1 jam

Pasien Umum :

·      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

·     Tidak di pungut biaya

Pelayanan rawat intensif

1)     Email       :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp          : 0218401127

3)    SMS         :085771419267

4)    Kotak saran

5)    e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7)  Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intenshif"