Pelayanan Konseling (Gizi, Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, Kesehatan Jiwa)

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS );
  2. Kartu Tanda Penduduk ( KTP / KK );
  3. Rekam medik pasien yang sudah diisi identitasnya;

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memanggil nama dan alamat pasien.
  3. Petugas memeriksa tanda tanda vital
  4. Petugas melakukan anamnesa dan menuliskan hasilnya di rekam medik
  5. Petugas memberikan terapi, edukasi dan menuliskannya di lembar rekam medik
  6. Petugas memberikan resep kepada klien diserahkan ke ruang pelayanan obat.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

JASA KONSELING

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling (Gizi, Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, Kesehatan Jiwa)"