Pelayanan Ruang Rawat Kamar Bersalin

  1. Pasien Umum
  2. Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD Ponek RSUD Pasar Rebo dengan membawa Nomor identitas diri
  3. Pasien BPJS
  4. Telah mendaftar di rawat jalan atau IGD RSUD Pasar Rebo dengan membawa :
  5. Nomor BPJS / JKN / KIS
  6. KTP/Surat Rujukan dari FKTP

  1. Pasien Umum dan Pasien BPJS Masuk Ruang keperawatan (Ruang Delima)
  2. Pasien atau keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran rawat jalan atau Ponek IGD
  3. Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent
  4. Pasien diantarkan oleh petugas kesehatan ke ruang perawatan (delima) dengan membawa hasil pemeriksaan laboratorium
  5. Melakukan identifikasi pasien dan pemasangan gelang pasien
  6. Melakukan anamnesa, pengkajian, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang lainnya dan CTG
  7. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan di SIM RS
  8. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan rencana tatalaksana pasien
  9. Pasien mendapatkan pelayanan kebidanan yang sesuai
  10. Pasien Umum dan Pasien BPJS Masuk Ruang Kamar Bersalin
  11. Pasien atau keluarga telah melakukan registrasi di pendaftaran rawat jalan atau IGD
  12. Pasien atau keluarga mengisi formulir general consent
  13. Pasien diantarkan oleh petugas kesehatan ke kamar bersalin
  14. Melakukan identifikasi pasien dan pemasangan gelang pasien
  15. Melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang
  16. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan di SIM RS
  17. Menjelaskan hasil pemeriksaan dan rencana tatalaksana pasien
  18. Pasien mendapatkan tindakan Kebidanan
  19. DPJP memberikan informasi ke petugas bahwa pasien pindah ke ruang perawatan Maternitas

Dari pasien datang sampai dengan dilakukan pemeriksaan penunjang dibutuhkan waktu kurang

lebih 30 - 60 Menit.

Pasien Umum :

·      Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

  ·      Tidak di pungut biaya

pelayanan kamar bersalin

1)    Email       : humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp         : 0218401127

3)    SMS        : 085771419267

4)    Kotak saran

5)    e-saran   : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)    Scan barcode saran

7)   Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Rawat Kamar Bersalin"