No. SK: 440/003/SK/2024
Pelayanan MTBM/ MTBS 10 Menit
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar MTBM/MTBS
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Secara Langsung;
2. Melalui Media
- Email : pusk.patimuan@yahoo.com
- SMS/ WA : 0881025318435
- Telepon : (0280) 5260620
- Facebook : Puskesmas Patimuan
- Instagaram : PuskesmasPatimuan
3. Kotak Saran;
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Verifikasi aduan;
2. Mediasi;
3. Buku Pengaduan
4. Jawaban langsung sesuai pengaduan.
SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :
1. Admen ke Ketua Pokja Admen;
2. UKM ke Ketua Pokja UKM;
3. UKP ke Ketua Pokja UKP;
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Pengaduan;
2. Kotak Saran;
3. Pesawat telepon
4. Komputer;
5. Buku Pengaduan.
Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store