pelayanan pembuatan surat keterangan sehat

  1. - Pasien mendaftar di UPT Puskesmas Selatbaru
  2. - Pasien sudah dokter Puskesmas -
  3. Dinyatakan oleh dokter dalam keadaan SEHAT sesuai tujuan permintaan

  1. - Mendaftar di pendaftaran
  2. - Diperiksa oleh dokter
  3. - Membayar retribusi di kasir

± 8 – 10 menit/pasien

Jika lebih dari 30 orang  akan dijadwalkan

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis.
  2. Pasien JKN : Tidak ditanggung JKN

Surat Keterangan

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Website:puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pembuatan surat keterangan sehat"