Standar Pelayanan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

  1. Laporan Perkawinan Pertama;
  2. Daftar Keluarga PNS;
  3. Fotokopi SK CPNS;
  4. Fotokopi SK PNS;
  5. Fotokopi Surat Nikah (legalisir KUA);
  6. Pas photo hitam putih 2x3;
  7. Softcopy PDF masing-masing berkas max. berukuran 1MB.

  1. Diusulkan oleh Kepala OPD ke BKPSDM;
  2. Petugas BKPSDM memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan. Apabila belum lengkap akan diinformasikan kepada unit kerja terkait;
  3. Petugas BKPSDM menginput data dan membuat surat pengantar usulan Kartu Istri (Karis) dan kartu Suami (Karsu);
  4. Petugas BKPSDM mengirim surat pengantar disertai berkas usulan Karis/ Karsu ke Kanreg II BKN Surabaya melalui Aplikasi AREK K3;
  5. Berkas usulan diproses di Kanreg II BKN Surabaya;
  6. Petugas BKPSDM akan melalukan cek apakah berkas pengajuan sudah diacc BKN melalui aplikasi AREK K3;
  7. Apabila Karis/ Karsu telah terbit, petugas BKPSDM akan melakukan cek ulang antara data yang dikirim dengan Karis/ Karsu yang diterima;
  8. Karis/ Karsu diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.

a.   Pengiriman secara kolektif melalui Aplikasi AREK K3;

b. Lama waktu pengurusan bisa berubah dan juga dipengaruhi penyelesaian di BKN.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Karis/ Karsu

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. HP : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)"