Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. Pasien Umum Baru
  2. Nomor Induk Kependudukan
  3. Datang sesuai jam pendaftaran
  4. Pasien Umum Lama
  5. Nomor Induk Kependudukan
  6. Datang sesuai jam pendaftaran
  7. Membawa kartu berobat
  8. Pasien BPJS Baru
  9. Kartu BPJS (fisik atau digital)
  10. Surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (pasien baru)
  11. Datang sesuai jam pendaftaran
  12. Pasien BPJS Lama
  13. Nomor Berobat
  14. Kartu BPJS (fisik atau digital)
  15. Surat rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (pasien baru)
  16. Membawa surat rencana kontrol dari DPJP
  17. Datang sesuai jam pendaftaran

  1. Pasien Umum
  2. Pasien/keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum
  3. Pasien/keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir
  4. Pasien mendatangi poliklinik yang dituju
  5. Perawat melakukan assessment awal di Nurse station
  6. Dokter melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
  7. Jika ada pemeriksaan penunjang atau resep obat, pasien melakukan pembayaran di kasir
  8. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang dan melakukan pengambilan obat (Jika ada)
  9. Pasien BPJS
  10. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran di loket BPJS
  11. Pasien mendatangi poliklinik yang dituju
  12. Perawat melakukan assessment awal di Nurse station
  13. Dokter melakukan pemeriksaan dan menegakkan diagnose
  14. Jika ada pemeriksaan penunjang atau resep obat, pasien melakukan verifikasi berkas tersebut di kasir
  15. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang dan melakukan pengambilan obat (Jika ada)

a.      Pasien Umum : 5 menit

b.      Pasien Baru BPJS : 10 menit

c.     Pasien BPJS Lama (Kontrol) : 5 Menit

a.      Pasien Umum :

 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

b.      Pasien BPJS

       Tidak dipungut Biaya

Pelayanan pendaftaran Pasien Rawat Jalan

1)     Email       :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp         : 0218401127

3)    SMS          :085771419267

4)    Kotak saran

5)    e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)    Scan barcode saran

7)   Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"