Pelayanan rujukan pasien non gawat darurat

  1. 1. Pasien membawa kartu jaminan
  2. 2. Pasien mendaftar di UPT Puskesmas Selatbaru
  3. 3. Pasien sudah diperiksa dokter Puskesmas 4. Dinyatakan oleh dokter perlu dirujuk
  4. 4. Dinyatakan oleh dokter perlu dirujuk

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. 2. Pasien diperiksa oleh dokter
  3. 3. Dokter menyatakan bahwa pasien perlu dirujuk
  4. 4. Dokter membuatkan surat rujukan ke RS yang dituju
  5. 5. Surat rujukan distempel puskesmas
  6. 6. Untuk pasien gawat darurat sesuai dengan Standar Pelayanan rujukan dengan ambulance

Maksimal 20 menit

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis.
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan catenserta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Surat Rujukan

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  1. Fb : Puskesmas Selatbaru
  2. Instagram : puskesmas_selatbaru
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rujukan pasien non gawat darurat"