Pelayanan rujukan pasien unit gawat darurat dengan ambulance

  1. 1. Pasien membawa kartu jaminan
  2. 2. Pasien mendaftar di UPT Puskesmas Selatbaru
  3. 3. Pasien sudah diperiksa dokter Puskesmas
  4. 4. Dinyatakan oleh dokter dalam keadaan gawat darurat sehingga harus di rujuk dengan ambulance

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran 2. Pasien diperiksa oleh dokter 3. Dokter menyatakan bahwa pasien perlu dirujuk 4. Pasien dinyatakan dalam keadaan emergensi oleh dokter dan perlu segera dirujuk. 5. Dokter melakukan komunikasi dengan rumah sakit 6. Dokter memastikan pasien dapat diterima di RS tertentu 7. Tenaga Medis mempersiapkan pasien untuk dirujuk 8. Pasien dibawa dengan ambulance ke RS yang telah siap menerima
  2. 2. Pasien diperiksa oleh dokter
  3. 3. Dokter menyatakan bahwa pasien perlu dirujuk
  4. 4. Pasien dinyatakan dalam keadaan emergensi oleh dokter dan perlu segera dirujuk.
  5. 5. Dokter melakukan komunikasi dengan rumah sakit
  6. 6. Dokter memastikan pasien dapat diterima di RS tertentu
  7. 7. Tenaga Medis mempersiapkan pasien untuk dirujuk
  8. 8. Pasien dibawa dengan ambulance ke RS yang telah siap menerima

Tergantung dari RS yang dapat menerima proses komunikasi dengan RS

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis.
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Pasien gawat darurat sampai ke RS

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rujukan pasien unit gawat darurat dengan ambulance"