Standar Pelayanan Tugas Belajar/ Ijin Belajar

No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023

  1. Surat Permohonan Tugas Belajar / Ijin Belajar dari PNS yang bersangkutan kepada Bupati Nganjuk;
  2. Surat Permohonan Tugas Belajar / Ijin Belajar dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  3. Surat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan keterkaitan pendidikan yang ditempuh dengan kebutuhan Perangkat Daerah dan latar belakang pendidikan yang bersangkutan, serta kegiatan pendidikan yang akan dilaksanakan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan dan dilaksanakan diluar jam kerja;
  4. Asli Surat Keterangan dari Lembaga Perguruan Tinggi /Universitas/ Sekolah Tinggi bahwa PNS tersebut benar-benar kuliah dengan menyebutkan Nama, NIM, Fakultas, Program Studi dan Tahun Akademik dilampiri tempat diselenggarakannya perkuliahan;
  5. Asli Jadwal Perkuliahan dan Jam Perkuliahan;
  6. Foto Copy Surat Keterangan Persetujuan / Akreditasi Program Studi Minimal “B” dikecualikan bagi PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dari Ketentuan Akreditasi paling rendah “B” dalam hal pada suatu daerah belum terdapat Program studi tertentu dengan akreditrasi “B” PNS dapat memilih program studi dengan akreditasi “C”;
  7. Foto Copy SK PNS;
  8. Foto Copy SK Pangkat terakhir;
  9. Foto Copy SK Jabatan Terakhir bagi Pejabat Struktural dan Fungsional;
  10. Foto Copy SKP 2 (dua) Tahun terakhir.

  1. Mengajukan permohonan ijin belajar yang diketahui oleh pimpinan OPD kepada Bupati Nganjuk;
  2. Surat Ijin diproses di BKPSDM setelah mendapat persetujuan dari Bupati Nganjuk.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Tugas Belajar / Surat Ijin Belajar

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Telepon : (0358) 321746
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tugas Belajar/ Ijin Belajar"