Pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1) Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2) Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3) Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah
  4. 4) Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien
  5. 5) Pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru. Untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan
  6. 6) Petugas menentukan diagnosis penyakit
  7. 7) Petugas memberikan terapi / tindak lanjut yang sesuai
  8. 8) Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Konsultasi kesehatan gigi, pemeriksaan kesehatan gigi, tindakan tambal, cabut, scalling/pembersihan karang gigi.

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Webiste :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut"