Pelayanan pemeriksaan KIA/KB

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakansesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis.
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Pelayanan KIA, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Website :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan KIA/KB"