Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pasien Umum
  2. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  3. Pasien BPJS
  4. Nomor Induk Kependudukan/NIK
  5. Nomor BPJS/ASKES/JKN/KIS
  6. Persyaratan tersebut harus dilengkapi dalam 3X24 jam (hari kerja)

  1. Pasien Umum dan BPJS
  2. Pasien masuk dari Rawat Jalan/IGD/Ponek IGD dengan membawa Nota Rawat
  3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Petugas pengantar pasien ke ruang perawatan dan Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas rawat inap
  5. Asuhan medis dan keperawatan dilakukan selama perawatan
  6. Perencanaan pulang pasien
  7. Resume medis diselesaikan setelah pasien mendapatkan perawatan di RSUD Pasar Rebo
  8. Penyelesaian administrasi di kasir
  9. Edukasi pasien : Waktu Kontrol, Obat Pulang jika pulang
  10. Pasien pulang/rujuk/meninggal

Waktu sampai diruang rawat inap kurang dari  2

jam.

Pasien Umum :

· Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

Pasien BPJS :

· Tidak di pungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

1)       Email       :humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)      Telp         : 0218401127

3)      SMS         :  085771419267

4)   Kotak saran

5)    e-saran    : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)    Scan barcode saran

7)   Petugas informasi dan customer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"