sesuai kasus
1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis.
2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)
Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan
· Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store