Standar Pelayanan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023

  1. Asli permohonan pensiun APS
  2. Asli / Fotokopi Sah Surat Keputusan CPNS, PNS, dan Pangkat Terakhir;
  3. Asli / Fotokopi Sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB), & Foto Copy daftar pembayaran gaji terakhir ;
  4. Asli / Fotokopi Sah Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja (PMK) (Bila Ada);
  5. Asli / Fotokopi Sah Akta Nikah, Karis/Karsu & Surat Keterangan dari Kepala perangkat daerah;
  6. Asli Formulir Daftar Susunan Keluarga & Foto Copy Kartu Keluarga;
  7. Asli / Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak Kandung & Surat Pernyataan anak kandung;
  8. Asli / Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 tahun terakhir;
  9. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat Dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir;
  10. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap;
  11. Phas photo 3 x 4 sebanyak 6 lembar;
  12. Surat keterangan sakit dari tim penguji kesehatan (untuk PNS yang sakit diperiksakan kepada tim penguji kesehatan);
  13. Surat sakit dari dokter pemerintah;
  14. Surat lolos butuh dari kepala OPD.

  1. Diusulkan oleh pimpinan OPD ke BKPSDM minimal 6 bulan sebelum tanggal permintaan pemberhentian/pensiun;
  2. Berkas usulan diverifikasi oleh Petugas BKPSDM, berkas yang belum lengkap / belum sesuai dengan ketentuan akan diinformasikan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan disposisi dari PPK;
  3. Berkas usulan diperiksa dan diinput di SIASN oleh Petugas BKPSDM;
  4. BKPSDM membuat Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap berdasarkan Catatan yang ada;
  5. BKPSDM membuat surat pengantar usul pertek pensiun berdasarkan golongan ruang;
  6. BKPSDM meneliti dan menyiapkan data Scan dan mengirim usulan pertek berdasarkan golongan : 1. PNS golongan ruang IV/b ke bawah di Kanreg II BKN Surabaya; 2. PNS golongan ruang IV/c keatas di BKN Pusat Jakarta dan Sekretariat Kabinet.
  7. Pertek Pensiun di terbitkan oleh Kanreg II BKN Surabaya dan BKN Pusat Jakarta;
  8. BKPSDM mencetak SK Pensiun APS berdasarkan Pertek yang di terbitkan oleh Kanreg II BKN Surabaya dan BKN Pusat Jakarta;
  9. Keputusan Pensiun yang telah terbit diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun APS PNS

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Hp : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)"