Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)

  1. 1)Fotokopi KTP/KK/ Identitas lainnya (pasien Umum)
  2. 2)Surat Pengantar Rawat Inap (Pasien Umum)
  3. 1)Fotokopi KTP/KK/ Identitas lainnya (pasien BPJS)
  4. 2) Fotokopi Nomor BPJS
  5. 3)Fotokopi Surat Rujukan ke RSUD Pasar Rebo yang masih berlaku (untuk pasien elektif operasi)
  6. 4)Surat pengantar Rawat Inap

  1. Pasien Umum : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission) 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission) 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan fasilitas kamar berikut dengan harganya 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, dan peraturan rawat inap 5) Petugas pendaftaran rawat inap memberikan surat persetujuan simpanan awal kepada pasien atau keluarga pasien untuk pembayaran uang muka, jika pasien atau keluarga tidak membawa uang muka maka pasien diberikan waktu 1 x 24 jam untuk pembayaran di bagian kasir
  2. Pasien BPJS : 1) Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian loket di pendaftaran Rawat Inap (Admission) 2) Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi inap di loket pendaftaran rawat inap (admission) 3) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) 4) Petugas pendaftaran rawat inap (Admission) menjelaskan identitas masuk persetujuan rawat inap, general consent, peraturan rawat inap, dan menyerahkan SEP Pasien 5) Pasien dan keluarga kembali ke IGD/ Poliklinik dengan membawa semua berkas untuk diserahkan kepada perawat IGD/ poliklinik menjelaskan hak rawat pasien dan fasilitas kamar pasien


1) Pasien Umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

2) Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya



Layanan Rawat inap

1)   Email       : humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)    Telp         :0218401127

3)    SMS        :085771419267

4)    Kotak saran

5)    e-saran    : humasrsudpasarrebo@gmail.com

6)   https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

7)    Scan barcode saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (Admission)"