1) Pasien Umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012
2) Pasien BPJS: Tidak dipungut biaya
Layanan Rawat inap
1) Email : humasrsudpasarrebo@gmail.com
2) Telp :0218401127
3) SMS :085771419267
4) Kotak saran
5) e-saran : humasrsudpasarrebo@gmail.com
6) https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id
7) Scan barcode saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store