Pelayanan unit gawat darurat

  1. Kondisi pasien darurat

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi

sesuai kasus

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
  2.  Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Penanganan Kegawatdaruratan

1     Telepon/SMS Center :0811-706-707-1

2     Email:tu.puskselatbaru@gmail.com

3     Media Sosial :

  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Webiste :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id

4     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan unit gawat darurat"