Standar Pelayanan Pensiun Janda/ Duda

No. SK: 188/491.1/K/411.404/2023

  1. Asli permohonan pensiun dari janda-duda;
  2. Data Perorangan Calon Pensiun;
  3. Asli / Fotokopi Sah Surat Keputusan CPNS, PNS, dan Pangkat Terakhir;
  4. Asli / Fotokopi Sah Kenaikan Gaji Berkala (KGB), & Foto Copy daftar pembayaran gaji terakhir ;
  5. Asli / Fotokopi Sah Surat Keputusan Penambahan Masa Kerja (PMK) (Bila Ada);
  6. Asli / Fotokopi Sah Akta Nikah, Karis/Karsu & Surat Keterangan dari Kepala perangkat daerah;
  7. Asli Formulir Daftar Susunan Keluarga & Foto Copy Kartu Keluarga;
  8. Asli / Fotokopi Sah Akta Kelahiran Anak Kandung & Surat Pernyataan anak kandung;
  9. Asli / Fotokopi Sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 1 tahun terakhir;
  10. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang Atau Berat Dalam 1 (Satu) Tahun Terakhir;
  11. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap;
  12. Asli / Fotokopi Sah Surat Kematian;
  13. Asli / Fotokopi Sah Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan;
  14. Surat keterangan Meninggal Dunia dari Kepala OPD;
  15. Phas photo janda-duda 3x4 sebanyak 6 lembar.

  1. Pimpinan OPD mengirimkan berkas usulan janda-duda ke BKPSDM;
  2. Berkas usulan diverifikasi oleh Petugas BKPSDM, berkas yang belum lengkap / belum sesuai dengan ketentuan akan diinformasikan kepada unit kerja yang mengusulkan;
  3. Berkas usulan diinput di SIASN oleh Petugas BKPSDM;
  4. BKPSDM membuat Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap berdasarkan Catatan yang ada;
  5. BKPSDM membuat surat pengantar usul pertek pensiun janda-duda berdasarkan golongan ruang;
  6. BKPSDM meneliti dan menyiapkan data Scand dan mengirim usulan pertek berdasarkan golongan : 1. PNS golongan ruang IV/b ke bawah, janda maupun duda di Kanreg II BKN Surabaya; 2. PNS golongan ruang IV/c keatas, janda maupun duda di BKN Pusat Jakarta dan Sekretariat Kabinet.
  7. Pertek Pensiun janda-duda di terbitkan oleh Kanreg II BKN Surabaya dan BKN Pusat Jakarta;
  8. BKPSDM membuat Telaahan Staf ke Bupati perihal Pertek yang telah Terbit;
  9. BKPSDM mencetak SK Pensiun janda-duda berdasarkan Pertek yang di terbitkan oleh Kanreg II BKN Surabaya dan BKN Pusat Jakarta;
  10. Keputusan Pensiun janda-duda yang telah terbit diserahkan kepada unit kerja PNS yang bersangkutan.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun PNS

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

  1. https://lapor.go.id, contact person : Doni
  2. Email : bkpsdm@nganjukkab.go.id
  3. Hp : 081299474234
  4. Media sosial :
  • Instagram : bkpsdm_nganjuk
  • Twitter : BKPSDM_Nganjuk
  • Facebook : Bkpsdm Nganjuk 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun Janda/ Duda"