Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. 1) Formulir permintaan pemeriksaan dari dokter/dokter spesialis/dokter gigi/ dokter gigi spesialis.
  2. 2) Bukti struk pembayaran dari kasir.

  1. 1) Pasien/ keluarga melakukan registrasi di radiologi dengan membawa formulir permintaan dan bukti pembayaran 2) Petugas admin Radiologi melakukan verifikasi data dan mencetak label dan mencetak bukti pengambilan 3) Pasien menunggu panggilan untuk pemeriksaan radiologi. 4) Petugas melaksanakan tindakan pemeriksaan radiologi. 5) Dokter membaca foto dan membuat ekspertise /hasil pemeriksaan. 6) Hasil radiologi diberikan kepada pasien.

1)  Hasil cito kurang dari 3 jam

2) Hasil non cito 1x24 jam

1) Pasien Umum: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2012

2) Pasien BPJS  : Tidak dipungut biaya


Rontgen, USG, Mammografi, CT Scan, Cath lab dan ablasi

1)   Email            humasrsudpasarrebo@gmail.com

2)   Telp              : 0218401127

3)   SMS             : 085771419267

4)   Kotak saran

5)    e-saran        : https://rsudpasarrebo.jakarta.go.id

6)   Scan barcode saran

7) Petugas informasi dan cutomer service

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"