Standar pelayanan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)

No. SK: 61/DJPRL.4/XII/2021

  1. A. Reklamasi
  2. Persetujuan Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan untuk: a. kegiatan reklamasi; dan b. kegiatan pengambilan sumber material reklamasi
  3. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sejenisnya sesuai ketentuan perundang-undangan dari penyedia material reklamasi atau surat perjanjian antara Pelaku Usaha dan penyedia material yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyediakan sumber material
  4. Dokumen rencana induk reklamasi yang memuat: a. peta rencana lokasi reklamasi (termasuk rencana di masa yang akan datang jika ada) yang dipadukan dengan batas sempadan pantai sesuai ketentuan perundang undangan; b. rencana pemanfaatan lahan hasil reklamasi; c. struktur organisasi pemohon; d. struktur organisasi pelaksana reklamasi; dan e. rencana waktu pelaksanaan reklamasi
  5. Dokumen studi kelayakan yang memuat: a. strategi pelaksanaan usaha memberikan gambaran tentang rencana usaha dan metode dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan terutama metode pelaksanaan reklamasi b. kelayakan ekonomi-finansial kegiatan usaha untuk reklamasi dan pemanfaatan di atasnya terdiri atas: (1) rasio manfaat dan biaya [(benefit cost ratio (B/C-R)] (2) nilai bersih perolehan sekarang [(net present value (NPV)] (3) tingkat bunga pengembalian [(internal rate of return (IRR)] (4) jangka waktu pengembalian investasi [(return of investment (ROI)
  6. Dokumen Rancangan Detail Reklamasi yang memuat: a. jadwal, tahapan dan metode reklamasi yang digunakan; b. jumlah, jenis dan kapasitas peralatan utama pelaksanaan reklamasi (alat konstruksi dan alat monitoring tanah); c. lokasi penempatan alat pemantau kualitas lingkungan hidup; d. lokasi penempatan material (jika menggunakan penampungan di darat); e. lokasi penempatan pompa air (jika menggunakan pompa); f. jenis titik kontrol veritikal dan titik kontrol horizontal yang digunakan; g. rencana penempatan rambu laut; h. gambar teknik konstruksi (denah potongan melintang dan memanjang); i. gambar rencana infrastruktur yang telah memuat ruang terbuka hijau sesuai ketentuan perundangundangan, gambar rangcang jalan, gambar rancang mekanik, gambar rancang elektrik, gambar rancang pengolahan limbah dan gambar rancang drainase
  7. Jumlah dan jenis material urugan beserta hasil laboratorium analisa hasil ayakan, volumetrik dan gravimetrik material
  8. Hasil laboratorium penyelidikan tanah
  9. Data hidro oseanografi
  10. Peta topometri yang dipadukan dengan peta batimetri dengan interval kontur topometri sebesar 0,5 (nol koma lima) meter
  11. Perhitungan stabilitasi timbunan hasil reklamasi
  12. Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan
  13. Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat
  14. Melakukan pembayaran PNBP
  15. B. Reklamasi yang telah dilaksanakan namun belum memiliki izin :
  16. Dokumen kajian evaluasi teknis lahan reklamasi terdiri atas: a. peta citra satelit periode waktu tahunan atau peta yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menunjukkan waktu pelaksanaan reklamasi; b. peta pemanfaatan lahan reklamasi dan fasilitas di atasnya; c. surat pernyataan dukungan dari masyarakat di sekitar lahan reklamasi; d. rencana pengembangan pemanfaatan lahan reklamasi; dan e. pendapatan bersih hasil pengusahaan di atas lahan reklamasi
  17. Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat paling sedikit memuat kesediaan untuk menjaga danmemperhatikan: a. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat; b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; c. akses kepada masyarakat menuju pantai; d. mata pencaharian penduduk sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya; e. kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi; f. jaminan merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi reklamasi; dan g. pemberdayaan masyarakat sekitar yang terkena dampak reklamasi
  18. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

  1. A. Reklamasi
  2. Pemerintah/Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Menyampaikan permohonan Izin Pelaksanaan Reklamasi beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis
  5. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor
  6. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi pembayaran PNBP dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan
  7. B. Reklamasi yang telah dilaksanakan namun belum memiliki izin
  8. Pemerintah/Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
  9. Menyampaikan permohonan Izin Pelaksanaan Reklamasi beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan melalui PTSP Kementerian Kelautan dan Perikanan
  10. Proses Verifikasi Administrasi dan Teknis
  11. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor
  12. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi pembayaran PNBP dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan
  13. Melakukan pembayaran PNBP lainnya berupa kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi berdasarkan nilai lahan hasil reklamasi

17 Hari kerja

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2021, dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39 Tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut:

a.    Reklamasi

Rp 27.550.000,00 + E per hektar

b.   Reklamasi yang belum memiliki izin

1).  Izin baru sebesar Rp 337.724.000,00 per hektar

2). Kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi pertahun sebesar 1i nilai lahan dengan kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi tahun sebelumnya


Izin Pelaksanaan Reklamasi

1.   Melalui konsultasi langsung

2.   Melalui telepon

3.   Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau e-complaint) sesuai bidang tugasnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)"