No. SK: 61/DJPRL.4/XII/2021
17 Hari kerja
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 39 Tahun 2021 dengan tarif/biaya sebagai berikut: a. Reklamasi Rp 27.550.000,00 + E per hektar b. Reklamasi yang belum memiliki izin 1). Izin baru sebesar Rp 337.724.000,00 per hektar 2). Kontribusi penggunaan lahan hasil reklamasi pertahun sebesar 1i nilai lahan dengan kenaikan 4% per tahun dari nilai kontribusi tahun sebelumnya |
Izin Pelaksanaan Reklamasi
1. Melalui konsultasi langsung 2. Melalui telepon 3. Melalui komunikasi secara elektronik (e-mail dan/atau e-complaint) sesuai bidang tugasnya Kementerian Kelautan dan Perikanan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Gedung Mina Bahari 3 Lantai 10 Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store