Pelayanan farmasi

  1. Resep dari bagian pemeriksaan/pelayanan

  1. 1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. 2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai dengan kedatangan
  3. 3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  4. 4. Petugas melakukan screening resep
  5. 5. Peracikan obat
  6. 6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada Pasien.

-       Penyiapan Resep Racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
-       Penyiapan Resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
-       Penyerahan dan pemberian informasi Obat dan konseling (PIO) : maksimal         15 menit per Pasien

  1. Pasien Umum : Peraturan Bupati No.62 Tentang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
  2. Pasien JKN : Biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna dan caten serta rekomendasi penerbitan Surat Izin Toko Obat/PIRT/Laik Hygiene SDAM)

Penyediaan obat racikan dan non racikan Pemberian informasi obat (PIO)

  1. Telepon/SMS Center :0811-706-707-1
  2. Email:tu.puskselatbaru@gmail.com
  3. Media Sosial :
  • Fb : Puskesmas Selatbaru
  • Instagram : puskesmas_selatbaru
  • Website :puskesmasselatbaru.bengkaliskab.go.id
  1. Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Selatbaru

  • Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi"