Persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial untuk kegiatan kesenangan atau wisata

No. SK: 68/DJPRL.4/XII/2021

  1. Setiap Orang yang melakukan Penangkapan Ikan yang bukan tujuan komersial diwajibkan memiliki persetujuan penangkapan ikan untuk kesenangan atau wisata
  2. Pengajuan dapat menggunakan : a) jasa Operator Wisata Memancing atau; Operator Wisata Memancing harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan b) secara mandiri
  3. Pemohon melengkapi data -data terdiri dari : - data pemohon; - sarana yang akan digunakan; - jenis ikan yang akan ditangkap; - daerah penangkapan ikan; - kapal yang akan digunakan; dan - nama operator yang digunakan dan nomor induk berusaha

  1. Pengajuan persetujuan melalui laman : https://emancing.kkp.go.id/
  2. Mengisi dan melengkapi data yang tersedia dalam aplikasi dimaksud
  3. Verifikator melakukan pemeriksaan hasil pengisian data dan kelengkapannya
  4. Apabila dokumen tidak sesuai akan dikembalikan ke pemohon melalui sistem aplikasi
  5. Apabila data dan kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan yang dipersyaratkan maka verifikator akan memberikan SPP PNBP (kode bayar PNBP) melalui aplikasi
  6. Masa berlaku kode pembayaran selama 7 hari
  7. Pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tarif PNBP
  8. Apabila telah diterima bukti setoran PNBP, verikator an. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut menerbitkan pesetujuan
  9. Pemohon menerima persetujuan melalui aplikasi

2 Hari kerja

Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021, dan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39

Persetujuan Penangkapan Ikan Untuk Tujuan Yang Bukan Komersial Untuk Kegiatan Kesenangan Atau Untuk Wisata

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut

Gedung Mina Bahari 3 Lantai 11

Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial untuk kegiatan kesenangan atau wisata"