No. SK: 68/DJPRL.4/XII/2021
2 Hari kerja
Pembayaran PNBP dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39
Persetujuan Penangkapan Ikan Untuk Tujuan Yang Bukan Komersial Untuk Kegiatan Kesenangan Atau Untuk Wisata
Kementerian Kelautan dan Perikanan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Gedung Mina Bahari 3 Lantai 11 Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Jakarta Pusat |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store