Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP dan FC KK Pemohon
  3. Surat Pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi dan diketahui RT/RW
  4. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  5. FC KTP 2 orang Saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan)
  6. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) (Kelurahan)
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib) (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib)"