Surat Keterangan Ghaib, Sebagai Persyaratan Perceraian

No. SK: 55 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  2. KTP dan KK Asli Pemohon
  3. Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan suami/istri tidak diketahui keberadaannya, bermaterai Rp 10.000 ditandatangani oleh 2 orang Saksi
  4. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Scan KTP Asli 2 orang Saksi.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ghaib.
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Ghaib

1 (satu) hari kerja/Pemohon (jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat ( Kehilangan Pasangan (Ghaib) Sebagai Persyaratan Perceraian )

1. Nomor Telepon Kantor 021-45858044

2. Nomor Fax 021- 45858044

3.    Kotak saran dan pengaduan

  4.E-mail kelurahankelapagadingtimur@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ghaib, Sebagai Persyaratan Perceraian"