Standar Pelayanan Pernikahan Kedua (umum)

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama / Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian / Izin Poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP dan KK Pemohon
  4. Surat Pernyataan Duda / Janda yang belum pernah menikah lagi dari pemohon bermaterai Rp. 10.000 ditandatangani oleh 2 Orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon)
  5. FC KTP 2 Orang saksi
  6. FC KTP dan KK Orang Tua Pemohon (apabiila masih hidup)
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)
  8. Sertifikat Layak Kawin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4, dan N6 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila pemohon menikah diluar wilayah Kecamatan (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM1 (Kelurahan)
  8. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4, N6 dan/atau PM1 (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store