Pemeriksaan Rapid Test Covid

  1. Kartu Identitas / KTP / kartu pendaftaran

  1. Pasien mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan konsultasi dan mendapat rujukan pemeriksaan dari RTGD / Poli Umum / Poli KIA
  3. Pasien membawa rujukan pemeriksaan dan menyerahkannya kepada petugas laboratorium
  4. Petugas menerima rujukan dan menyarankan pembayaran ke kasir
  5. Petugas melakukan tindakan test Rapid dan menyerahkan hasil test untuk dibawa kembali ke Poli yang merujuk

Anamnesa 5 menis

Pemeriksaan Rapid Tes Covid 10 menit

Tarif sesuai Perbup Nomor 105 Tahun 2022

Pemeriksaan Laboratorium

  1. Unit Pengaduan Ruang 14 (Tata Usaha)
  2. Kotak Saran
  3. Pesawat Telp. 0282 537422
  4.   Whatsapp 0895411805756

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Rapid Test Covid"