Pemeriksaan HIV

  1. Ada rujukan dari Poli Umum/Poli Konseling/Poli KIA

  1. Pasien mendaftar di loket Pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan konsultasi dan mendapat rujukan pemeriksaan HIV dari Poli Umum/Poli Konseling/Poli KIA
  3. Pasien membawa rujukan dan menyerahkan ke petugas laboratorium,
  4. Petugas laboratorium memanggil pasien dan menyarankan pembayaran di kasir
  5. Petugas melakukan tindakan sesuai advis dan memberikan hasil pemeriksaan untuk dibawa kembali ke poli yang merujuk

Anamensa 5 menit

Pemeriksaan dan tunggu hasil pemeriksaan HIV15 menit

Tarif sesuai Perbup Nomor 105 Tahun 2022

Pemeriksaan Laboratorium

  1. Unit Pengaduan Ruang 14 (Tata Usaha)
  2. Kotak Saran
  3. Pesawat Telp. 0282 537422
  4. Whatsapp 0895411805756
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan HIV"