Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk Layanan maksimal 10 Lembar
  4. Produk Layanan Aslinya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan)
  5. Pemohon memproses penandatanganan legalisasi produk layanan (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Produk layanan yang telah di legalisir (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"