Pernikahan Kedua dan Selanjutnya (Umum)

No. SK: 55 Tahun 2024

  1. Akta Cerai dari Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian/Izin poligami dari Pengadilan Agama
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;
  3. Surat pernyataan belum pemah kawin lagi dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermeterai Rp. 10.000
  4. Surat Kuasa beserta KTP asli Surat Kuasa yang dilapisi logam cukup apabila dikuasakan
  5. KTP asli dan KK asli Pemohon
  6. Akte Kelahiran asli Pemohon
  7. KTP asli 2 (dua) orang Saksi
  8. KTP asli dan KK asli Orang tua Pemohon (apabila masih hidup)/Akta Kematian (jika sudah meninggal)/Akta Cerai jika telah bercerai
  9. Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
  5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan

1 (satu) hari kerja/Pemohon (jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

1. Nomor Telepon Kantor 021-45858044

2. Nomor Fax 021- 45858044

3.    Kotak saran dan pengaduan

E-mail kelurahankelapagadingtimur@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pernikahan Kedua dan Selanjutnya (Umum)"