Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)

No. SK: 55 Tahun 2024

  1. Surat izin Kawin dari Pengadilan Agama (islam)/dispensasi dari Pengadilan Agama: (non muslim pengadilan negeri)
  2. Surat Kuasa beserta KTP asli Surat Kuasa cukup pada saat dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat pernyataan belum pernah kawin dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi bermeterai cukup
  5. KTP asli dan KK Pemohon
  6. KTP asli 2 (dua) orang Saksi
  7. 7. Asli KTP dan KK asli orang tua Pemohon (jika masih hidup).

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan
  3. Petugas membuat draf Surat Keterangan
  4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan
  5. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan Untuk Perkawinan (Kelurahan

1 (satu) hari kerja/Pemohon (jika berkas sudah lengkap)

Tidak dipungut biaya

Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)

1. Nomor Telepon Kantor 021-45858044

2. Nomor Fax 021- 45858044

3.   Kotak saran dan pengaduan

        E-mail : kelurahankelapagadingtimur@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.jakevo.jakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pernikahan Dibawah Umur (dibawah usia 19 tahun)"