Standar Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 13 TAHUN 2018

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KK
  3. FC Akta Kelahiran / Ijazah
  4. Surat nikah / Akte Perkawinan (Bagi yang sudah menikah)
  5. Surat keterangan pindah datang (Bagi pendatang baru / luar daerah)
  6. Biodata (Bagi pendatang baru / luar daerah)
  7. SKCK (Bagi pendatang baru / luar daerah)
  8. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat nikah/Akta kematian/Akta Perceraian/Akta Kelahiran/Ijazah/PenetapanPengadilan/Surat ketarangan pindah agama (Bagi yang berubah biodata)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Reg. Dukcapil)
  5. Petugas memproses perekaman KTP Elektronik (Satpel. Adm. Dukcapil)
  6. Pemohon menerima bukti perekaman (PTSP)
  7. Pemohon menerima KTP Elektronik (PTSP)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Kependudukan

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik"