Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KK dan KTP seluruh Ahli Waris
  3. Fotokopi Surat Kematian
  4. Fotokopi KK dan KTP Saksi 2 (dua) Orang
  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat, Akta/Keterangan Hibah, Waris, Jual Beli, Wakaf)
  6. Apabila Perolehan dari Waris ditambah fotokopi KK dan KTP seluruh ahli Waris dan Surat Kematian
  7. Apabila Perolehan dari Wakaf dilengkapi Akte wakaf yang sudah disahkan oleh KUA/ Kementrian Agama dan Akta Pengesahan Pengurus/Takmir oleh Notaris.

  1. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan ke meja pelayanan.
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon apabila berkas sudah lengkap dan sesuai petugas akan memproses permohonan. Apabila berkas permohonan kurang maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi kekurangannya.
  3. Petugas memproses permohonan sampai terbentuk dokumen dengan tanda tangan Pejabat berwenang dan cap Kelurahan.

1 hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara datang langsung ke Kantor Kelurahan atau tertulis melalui surat yang ditujukan ke:

Kantor Kelurahan Mudal Jl, Lurah Sudarto No. 67, Limbangan, Mudal, Wonosobo.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Sarana aduan elektronik: Email: mudalkelurahan@gmail,com Telepon : 081327086447 / 082268416395 Lapor Bupati Wonosobo https://laporbupati.wonosobokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"