Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri

  1. Surat Permohonan Pengajuan SIPJI Perdagangan Kegiatan Dalam Negeri
  2. Proposal Permohonan Perdagangan Dalam Negeri
  3. Berita Acara Verifikasi Lapang
  4. Surat Pernyataan Kebenaran Data
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. Bukti Bayar PNBP

  1. Berikut tahapan pengajuan izin SIPJI melalui OSS Berbasis Risiko 1. Pertama Pemohon mengakses laman oss.go.id dan memilih menu login atau masuk , pastikan pemohon telah memiliki akun yang telah didaftarkan , untuk masuk pada sistem OSS.
  2. 2. Pada Halaman Beranda di sistem OSS, Pemohon memilih perizinan usaha dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 03151 atau 03271 untuk melakukan pengisian data usaha
  3. 3.- Setelah data usaha terisi, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pemohon perlu menyiapkan Dokumen Surat Permohonan, Proposal, Berita Acara Verifikasi Lapang, Pernyataan Kebenaran Data dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) khusus kegiatan perdagangan sebagai kelengkapan persyaratan.
  4. 4. Dalam proses verifikasi dan validasi dokumen pengajuan izin, pemohon diharapkan mengontrol notifikasi yang muncul pada permohonan di sistem OSS untuk mengetahui proses izin yang sedang berjalan. Apabila muncul notifikasi pembayaran PNBP , pemohon dapat melakukan pembayaran dengan media pembayaran yang tersedia dan mengunggah bukti pembayaran di Aplikasi OSS

21 Hari

Biaya / Tarif dikenakan per dokumen izin untuk 5 tahun 

Surat Izin Pemanfaatan Jenis Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri

Hotline : 081292290511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Kegiatan Perdagangan Dalam Negeri "