Standar Pelayanan Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik

No. SK: 31

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW ;
  2. FC KK
  3. FC Akta Kelahiran/Ijazah

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP). Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP). Petugas menerima berkas (PTSP). Petugas melakukan verifikasi berkas (Satpel. Adm. Dukcapil) Petugas memroses perekaman KTP Elektronik (Satpel.Adm.Dukcapil) Pemohon menerima bukti perekaman. (PTSP) Pemohon menerima KTP Elektronik (PTSP)

Jika Konsolidasi data tidak duplikat bisa 1 - 5 hari kerja    

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Nomor Telepon Kantor 021-58355213

Nomor Fax  021-58355213

  Email   ptsp.kel.kembanganselatan@gmail.com

71kembangan.selatan@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store