Standar Pelayanan Permohonan Riwayat Tanah

No. SK: 31

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Lurah
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Surat bukti kepemilikan Tanah
  4. Asli Bukti Kepemilikan Tanah untuk ditunjukan
  5. FC SPPT PBB Objek dimohon
  6. FC Girik / Akta asal-usul objek tanah
  7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa & Penguasaan Fisik Tanah diatas Materai 6000 diketahui Ketua RT dan ketua RW
  8. Surat Keterangan ahli WARIS UNTUK Objek Warisan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) Petugas menerima berkas lengkap (PTSP) Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) Petugas melakukan peninjauan objek tanah (Kelurahan) Petugas memproses Surat Riwayat Tanah (Kelurahan) Pemohon menerima Surat Riwayat Tanah (Kelurahan)

Bila data pemohon legngkap

Tidak dipungut biaya

Surat Riwayat Tanah yang ditandatangani Lurah

Nomor Telepon Kantor 021-58355213

Nomor Fax Kantor 021-58355213

Email

Ptsp.kel.kembanganselatan@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store