Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

No. SK: 31

  1. Asli pengantar RT-RW;
  2. Fotocopy KTP pemohon;
  3. Fotocopy KTP yang membawa berkas jika berkas tidak dibawa sendiri oleh pemohon yang bersangkutan;
  4. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir;
  6. Fotocopy STTS PBB tahun terakhir;
  7. Surat pernyataan tidak mampu ditandatangani oleh pemohon, bermaterai, diketahui Ketua/Pengurus RT, diketahui Ketua/Pengurus RW;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP) Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP) Petugas menerima berkas lengkap (PTSP) Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) Petugas memproses PM1 Permohonan Keringanan PBB (Kelurahan) Pemohon menerima PM1 permohonan keringanan PBB (Kelurahan)

Bila Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Riwayat Tanah yang ditandatangani Lurah

Nomor Telepon Kantor 021-58355213

Nomor Fax Kantor 021-58355213

Email

Ptsp.kel.kembanganselatan@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan (PM1) untuk Pelayanan Pengantar Permohonan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)."