Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV AIDS

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien lama membawa kartu berobat;
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS );
  3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP / KK );
  4. Surat rujukan dan resum pengobatan bagi pasien rujuk masuk
  5. Rekan medik pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. Pasien menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  2. Klien menunggu dipanggil petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. Petugas mencarikan nomor Rekam Medik dan mengantarkan ke ruang Pelayanan HIV AIDS ;
  5. Petugas memanggil nama dan alamat klien;
  6. Petugas menganamnesa dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis;
  7. Petugas memberikan konseling kepada klien dan kelurga klien;
  8. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep sesuai dengan prosedur pengobatan HIV AIDS;
  9. Petugas memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat;

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan Standar Pengobatan HIV AIDS

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV AIDS"