Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir Di Luar Instansi Pemda

No. SK: 89 Tahun 2021

  1. Surat Keterangan (PM 1) yang sudah ditandatangani Lurah;
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  3. FC KTP dan KK Pemohon;
  4. Berkas dan data pendukung yang lengkap;
  5. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 6.000.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas di depan pemohon kemudian memparaf pada sisi kiri jika dinyatakan lengkap (PTSP)
  5. Petugas melakukan verifikasi ulang berkas (Kecamatan)
  6. Petugas memparaf pada sisi kanan jika persyaratan dinyatakan lengkap (Kecamatan)
  7. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1) (Kecamatan)
  8. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) (PTSP).

30 Menit /Pemohon (bila berkas lengkap & Pejabat Penandatanganan ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

<meta charset="utf-8" />

. Telepon Kantor 021-4501336

2. Fax Kantor 021-4501337

3. Email : ptsp.kelapagading@gmail.com

               kecamatankelapagading@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan (PM1) Untuk Layanan Formulir Di Luar Instansi Pemda "