Pelayanan Pemeriksaan IVA

No. SK: 440/003/SK/2024

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS)
  3. KTP/ KK
  4. Rekam Medik pasien yang sudah di isi identitasnya

  1. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memanggil nama dan alamat klien
  3. Petugas memeriksa tanda – tanda vital;
  4. Petugas melakukan anamnesa menggunakan form screeing
  5. Petugas menyiapkan peralatan dan mengajari cara pemeriksaan payudara sendiri (SADARI)
  6. Petugas melaksanakan pemeriksaan Sadanis dan IVA
  7. Petugas menuliskan hasil pemeriksaan kedalam rekam medis pasien
  8. Petugas melakukan konseling setelah pemeriksaan. Bila hasil IVA negatif anjurkan untuk pemeriksaan setiap tahun sekali dan bila hasil IVA positif petugas memberikan konseling tindakan krioterapi dan merujuk ke fasilitas yang ada tindakan tersebut
  9. Pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan IVA SADANIS diarahkan untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perbub yang berlaku
  10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

10 Menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan pemeriksaan IVA dan SADANIS

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.  Secara Langsung;

 2. Melalui Media

-          Email : pusk.patimuan@yahoo.com

-          SMS/ WA : 0881025318435

-          Telepon : (0280) 5260620

-          Facebook : Puskesmas Patimuan

-          Instagaram : PuskesmasPatimuan

3.  Kotak Saran;

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Verifikasi aduan;

2.    Mediasi;

3.    Buku Pengaduan

4.    Jawaban langsung sesuai pengaduan.

SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

1.  Admen ke Ketua Pokja Admen;

2.  UKM ke Ketua Pokja UKM;

3.  UKP ke Ketua Pokja UKP;

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

1.    Ruang Pengaduan;

2.    Kotak Saran;

3.    Pesawat telepon

4.    Komputer;

5.    Buku Pengaduan.

Yang mengampu pengaduan adalah Ketua Pokja Admen, Ketua Pokja UKM dan Ketua Pokja UKP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan IVA"