Pelayanan Permintaan Darah

No. SK: 74

  1. Photocopy KTP (pasien dewasa), photocopy kepala keluarga (pasien bayi dan anak)
  2. Kartu keluarga pasien atau kepala keluarga
  3. Formulir permintaan darah dari dokter
  4. Sampel darah pasien 2-3 ml dalam tabung EDTA
  5. Buku serah terima permintaan darah ruangan

  1. Pasien telah diedukasi oleh perawat/petugas/dokter dan menandatangani informed consent tindakan transfusi darah
  2. Perawat/petugas mengisi formulir permintaan, ditandatangani oleh DPJP, disertai stempel RS dan stempel DPJP
  3. Setiap jenis permintaan di isi pada formulir yang berbeda (1 jenis permintaan satu formulir).
  4. Untuk setiap permintaan darah baik PRC, FFP, AHF, TC dan WE di sertakan masing-masing 1 sampel darah pasien sebanyak 2-3 ml dalam tabung EDTA.
  5. Keluarga pasien/petugas/perawat menyerahkan formulir permintaan darah dan semua persyaratan di loket Bank Darah
  6. Petugas bank darah memeriksa pengisian formulir, volume darah dan identitas sampel darah kemudian menginput permintaan ke SIMRS dan sistem LIS
  7. Petugas bank darah menandatangani buku serah terima permintaan darah ruangan
  8. Petugas bank darah akan melakukan pemeriksaan : a. Pemeriksaan Golongan Darah b. Pemeriksaan Rhesus c. Pemeriksaan Cross Matching
  9. Formulir permintaan darah yang sudah selesai dikerjakan, dimasukkan ke dalam map sesuai dengan ruangannya masing-masing.
  10. Jika kebutuhan darah yang diperlukan tidak tersedia di Bank Darah RSUD Koja, maka keluarga pasien menerima surat pengantar ke UTDD (Unit Transfusi Darah Daerah) PMI Jakarta Utara atau PMI Jakarta Pusat

a.  Jika permintaan emergency ± 30 menit

b.  Jika permintaan cito ± 60 menit.

Jika permintaan biasa ± 120 menit

Pasien BPJS : Tidak dipungut biaya

Pasien umum : Sesuai tarif

1. Bila Darah Tersedia : Informasi lisan kepada keluarga pasien/petugas/perawat 2. Bila Darah tidak tersedia : Surat Pengantar ke UTDD (Unit Transfusi Darah Daerah) PMI Jakarta Utara atau PMI Jakarta Pusat

4.    Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Darah"